Status Perguruan Tinggi
Sekolah Tinggi Bahasa Asing Persada Bunda (STIBA PERSADABUNDA) merupakan perguruan tinggi swasta yang telah memperoleh izin operasional resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. STIBA Persada Bunda diselenggarakan oleh Yayasan Persada Bunda yang berkedudukan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Data Institusi
| Nama Institusi | Sekolah Tinggi Bahasa Asing Persada Bunda |
|---|---|
| Nama Singkat | STIBA PERSADABUNDA |
| Bentuk Perguruan Tinggi | Sekolah Tinggi |
| Status | Perguruan Tinggi Swasta (PTS) |
| Kelompok Pembina | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
| Wilayah LLDIKTI | LLDIKTI Wilayah X (Sumatera Barat, Riau, Jambi, Kepulauan Riau) |
| Badan Penyelenggara | Yayasan Persada Bunda |
| Alamat | Jl. Diponegoro No. 42, Binawidya, Pekanbaru, Riau 28116 |
| Email Resmi | kontak@stibapersadabunda.ac.id |
| Situs Web | www.stibapersadabunda.ac.id |
Program Studi
| Program Studi | Jenjang | Kode Prodi | Status Akreditasi |
|---|---|---|---|
| Sastra Jepang | S1 (Sarjana) | 79202 | Baik Sekali (BAN-PT) |
| Sastra Inggris | S1 (Sarjana) | 79201 | Baik Sekali (BAN-PT) |
Akreditasi Institusi
STIBA Persada Bunda memperoleh Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dengan peringkat Baik Sekali yang diberikan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Akreditasi ini menjadi bukti bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan, tata kelola, sumber daya manusia, kurikulum, sarana prasarana, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan luaran akademik STIBA Persada Bunda memenuhi standar mutu nasional pendidikan tinggi.
Legalitas & Regulasi
- Izin Operasional Institusi dari Kemendikbudristek RI
- Izin Penyelenggaraan Program Studi Sastra Jepang
- Izin Penyelenggaraan Program Studi Sastra Inggris
- Akta Yayasan Persada Bunda yang disahkan oleh Kemenkumham RI
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai badan pendidikan
- Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)
Kepatuhan & Pelaporan
STIBA Persada Bunda secara berkala melaporkan seluruh aktivitas akademik, keuangan, dan kelembagaan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) sesuai regulasi yang berlaku. Data mahasiswa, dosen, mata kuliah, aktivitas perkuliahan, hingga kelulusan divalidasi setiap semester untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.