Jl. Diponegoro No. 42, Binawidya, Pekanbaru, Riau 28116 kontak@stibapersadabunda.ac.id (0761) 123-4567

Status Perguruan Tinggi

Sekolah Tinggi Bahasa Asing Persada Bunda (STIBA PERSADABUNDA) merupakan perguruan tinggi swasta yang telah memperoleh izin operasional resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. STIBA Persada Bunda diselenggarakan oleh Yayasan Persada Bunda yang berkedudukan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Data Institusi

Nama InstitusiSekolah Tinggi Bahasa Asing Persada Bunda
Nama SingkatSTIBA PERSADABUNDA
Bentuk Perguruan TinggiSekolah Tinggi
StatusPerguruan Tinggi Swasta (PTS)
Kelompok PembinaKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Wilayah LLDIKTILLDIKTI Wilayah X (Sumatera Barat, Riau, Jambi, Kepulauan Riau)
Badan PenyelenggaraYayasan Persada Bunda
AlamatJl. Diponegoro No. 42, Binawidya, Pekanbaru, Riau 28116
Email Resmikontak@stibapersadabunda.ac.id
Situs Webwww.stibapersadabunda.ac.id

Program Studi

Program StudiJenjangKode ProdiStatus Akreditasi
Sastra JepangS1 (Sarjana)79202Baik Sekali (BAN-PT)
Sastra InggrisS1 (Sarjana)79201Baik Sekali (BAN-PT)

Akreditasi Institusi

STIBA Persada Bunda memperoleh Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dengan peringkat Baik Sekali yang diberikan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Akreditasi ini menjadi bukti bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan, tata kelola, sumber daya manusia, kurikulum, sarana prasarana, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan luaran akademik STIBA Persada Bunda memenuhi standar mutu nasional pendidikan tinggi.

Legalitas & Regulasi

  • Izin Operasional Institusi dari Kemendikbudristek RI
  • Izin Penyelenggaraan Program Studi Sastra Jepang
  • Izin Penyelenggaraan Program Studi Sastra Inggris
  • Akta Yayasan Persada Bunda yang disahkan oleh Kemenkumham RI
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai badan pendidikan
  • Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)

Kepatuhan & Pelaporan

STIBA Persada Bunda secara berkala melaporkan seluruh aktivitas akademik, keuangan, dan kelembagaan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) sesuai regulasi yang berlaku. Data mahasiswa, dosen, mata kuliah, aktivitas perkuliahan, hingga kelulusan divalidasi setiap semester untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.